Perjanjian Sewa Menyewa Mobil

Nama   : Risma Arie Pangestu
Nim     : 201410110311199
PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.      ROBBY WINATA, 45 tahum, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang dan bertempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut            : PIHAK PERTAMA 
2.      ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Perjanjian ini dibuat dihadapn saksi-saksi sebagai berikut :
1.      Nama               : Yusuf Al Qardawi 
Umur               : 30 tahun
Pekerjaan         : swasta
Alamat            : Jln Joyoagung 55AB Malang 
Nomor KTP    : 23457801
Dalam perjanjian ini disebut saksi pertama
2.      Nama               : Ahmadin Sarimin 
Umur               : 29 tahun
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat            : Jln sana sini no 12 Malang 
Nomor KTP    : 09324512
Dalam perjanjian ini disebut sebagai saksi kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis kendaraan           : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun Pembuatan       :2010
4.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
5.      NOmor BPKB            : 20101110
6.      Nomor Rangka            : TA87654321
7.      NOmor Mesin             : M210F201234
8.      Warna                          : PUTIH
9.      Kondisi barang            : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak Bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK SEWA MENYEWA
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima kendaraan yang beekedudukan di SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang yang memeiliki ciri sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ini.
PASAL 2
PENGGUNAAN
Kendaraan boleh digunakan untuk apapun tetapi tidak dipergunakan untuk : DIGADAIKAN, DIJUAL, Menjalankan usaha yang melanggar hukum, melanggar Norma-norma Agama, disalahgunakan, dan diopersikan oleh orang yang tidak memiliki SIM ( Surat ijin mengemudi).
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1)      Jangka waktu persewaan adalah selama 7 hari terhitung mulai tanggal 12 november 2012 sampai dengan 19 november 2012 pada jam 07.00 WIB
2)      Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
BIAYA
1)      Besarnya biaya pemakaian 1 (satu) unit mobil adalah Rp. 500.000,-  terbilang lima ratus ribu rupiah Per harinya.
2)      Pembayaran Sewa menyewa dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di muka bertepatan dengan pengambilan kendaraan tersebut
Biaya pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan bakar, Tarif tol, dan Parkir
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1)      PIHAK KEDUA wajib bertangung jawab tehadap kendaraan tersebut
2)      PIHAK KEDUA wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap kendaraan yang diperjanjikan
3)      Apabila kendaraan terjadi kerusakan maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki dan biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA
4)      Apabila perjanjian akan diperpanjang PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal 1 (satu ) hari sebelum tanggal ditetapkan
5)      Apabila perjanjian tidak diperpanjang maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal dan tepat waktu yang telah disebutkan dalam pasal 2
6)      PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kendaraan yang diperjanjikan pada waktu yang ditetapkan.



PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)      PIHAK PERTAMA wajib memberikan kendaraan tersebut sesuai dengan tanggal yang telah disebutkan pada pasal 2
2)      PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan Biaya yang telah tercantum dalam pasal 3
PASAL 7
SANKSI
1)      Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal 5 maka PIHAK PERTAMA mendapatkan ganti rugi yang telah tercantum dalam pasal 4
2)      Apabila PIHAK KEDUA melakukan Lewat waktu sewa maka biaya overtime yang dihitung Rp. 100.000,- per hari terbilang Seratus Ribu
3)      Apabila terdapat pelanggaran pengunaan yang telah tercantum dalam pasal 2 maka PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak
4)      Apabila terdapat kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA maka PIHAK pertama dapat meminta/mengambil paksa barang PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun sebagai jaminan
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terdapat keadaan memaksa (force majeur ) seperti bencana alam, banjir, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian menjadi beban dan tanggung jawb masing-masing pihak
PASAL 9
PERSELISIHAN
1)      Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan musyawarah
2)      Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Arbitrase
3)      Apabila cara Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Pengadilan Negeri Malang
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat Rangkap 2 (dua ) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


Materai 6000
 


ROBY WINATA                                                                               ROKSI SAEPULLOH

Saksi-saksi
Saksi Pertama                                                                             Saksi Kedua



( Yusuf Al-Qardawi )                                                             (Ahmadin Sarimin )









Nama   : Ari Suwondo
Nim     : 201410110311008
PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.      ROBBY WINATA, 45 tahum, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang dan bertempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut            : PIHAK PERTAMA 
2.      ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Perjanjian ini dibuat dihadapn saksi-saksi sebagai berikut :
1.      Nama               : Yudistira Aditama 
Umur               : 35 tahun
Pekerjaan         : Pengusaha
Alamat            : Jln Margobasuki No. 2b Malang
Nomor KTP    : 98739276
Dalam perjanjian ini disebut saksi pertama
2.      Nama               : Saiful Nazar 
Umur               : 30 tahun
Pekerjaan         : Swasta
Alamat            : Jln Tirto Utomo Malang 
Nomor KTP    : 79907536
Dalam perjanjian ini disebut sebagai saksi kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis kendaraan           : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun Pembuatan       : 2010
4.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
5.      NOmor BPKB            : 20101110
6.      Nomor Rangka            : TA87654321
7.      NOmor Mesin             : M210F201234
8.      Warna                          : PUTIH
9.      Kondisi barang            : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak Bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK SEWA MENYEWA
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima kendaraan yang beekedudukan di SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang yang memeiliki ciri sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ini.
PASAL 2
PENGGUNAAN
Kendaraan boleh digunakan untuk apapun tetapi tidak dipergunakan untuk : DIGADAIKAN, DIJUAL, Menjalankan usaha yang melanggar hukum, melanggar Norma-norma Agama, disalahgunakan, dan diopersikan oleh orang yang tidak memiliki SIM ( Surat ijin mengemudi).
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1)      Jangka waktu persewaan adalah selama 7 hari terhitung mulai tanggal 12 november 2012 sampai dengan 19 november 2012 pada jam 07.00 WIB
2)      Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
BIAYA
1)      Besarnya biaya pemakaian 1 (satu) unit mobil adalah Rp. 500.000,-  terbilang lima ratus ribu rupiah Per harinya.
2)      Pembayaran Sewa menyewa dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di muka bertepatan dengan pengambilan kendaraan tersebut
Biaya pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan bakar, Tarif tol, dan Parkir
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1)      PIHAK KEDUA wajib bertangung jawab tehadap kendaraan tersebut
2)      PIHAK KEDUA wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap kendaraan yang diperjanjikan
3)      Apabila kendaraan terjadi kerusakan maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki dan biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA
4)      Apabila perjanjian akan diperpanjang PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal 1 (satu ) hari sebelum tanggal ditetapkan
5)      Apabila perjanjian tidak diperpanjang maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal dan tepat waktu yang telah disebutkan dalam pasal 2
6)      PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kendaraan yang diperjanjikan pada waktu yang ditetapkan.



PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)      PIHAK PERTAMA wajib memberikan kendaraan tersebut sesuai dengan tanggal yang telah disebutkan pada pasal 2
2)      PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan Biaya yang telah tercantum dalam pasal 3
PASAL 7
SANKSI
1)      Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal 5 maka PIHAK PERTAMA mendapatkan ganti rugi yang telah tercantum dalam pasal 4
2)      Apabila PIHAK KEDUA melakukan Lewat waktu sewa maka biaya overtime yang dihitung Rp. 100.000,- per hari terbilang Seratus Ribu
3)      Apabila terdapat pelanggaran pengunaan yang telah tercantum dalam pasal 2 maka PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak
4)      Apabila terdapat kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA maka PIHAK pertama dapat meminta/mengambil paksa barang PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun sebagai jaminan
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terdapat keadaan memaksa (force majeur ) seperti bencana alam, banjir, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian menjadi beban dan tanggung jawb masing-masing pihak
PASAL 9
PERSELISIHAN
1)      Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan musyawarah
2)      Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Arbitrase
3)      Apabila cara Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Pengadilan Negeri Malang
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat Rangkap 2 (dua ) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


Materai 6000
 


ROBY WINATA                                                                               ROKSI SAEPULLOH

Saksi-saksi
Saksi Pertama                                                              Saksi Kedua



( Yudistira Aditama )                                                  (Saiful Nazar )

Kasus Posisi dan Surat Perjanjian beserta Anatominya

Nama   : Ari Suwondo
Nim     : 201410110311008

Kasus Posisi
Pada hari ini Senin tanggal satu bulan oktober tahun dua ribu empat belas, telah diadakan perjanjian jual beli antara Ahmad Zulhaj , S.E.Umur 32 Tahun Pekerjaan PNS yang beralamat di Jln. Simpang Balapan No. 13 Sleman Yogyakarta dengan Nomer KTP    098123456 dan nomor Telepon 081323456789 dengan Adichandra Maulana S.Pd  Umur 36  Tahun Pekerjaan  Wirausaha yang beralamat di Jln. Soekarno Hatta  No. 131 Sleman Yogyakarta , Nomer KTP 078123410, Telepon 081234456123 Dan saat keduanya melakuakan perjanjian jual beli telah ada saksi-saksi yang berada di tempat yaitu Hasan Iskandar dan Satria Alamsyah keduanya masing-masing teman dari Ahmad Zulhaj S.E dan Adichandra Maulana S.Pd. Kemudian Ahmaj ZUlhaj  telah menjual kepada Adichandra MAulana S,Pd yaitu berupa Minibus, Merek / Type Toyota/Kijang Inova, tahun pembuatan 2010, Nomor Polisi AB 1241 CD, Nomor BPKB 123456789, Nomor rangka 14HGT57X678B9, Nomor mesin BH00000254B899, Warna Silver dan Kondisi barang Baik.
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).Adichandra harus  melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka kepada Ahmad Zulhaj S.E setelah penandatanganan surat perjanjian. Sisa uang pembayaran kendaraan tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar dengan cara dicicil tiap bulannya 10.000.000,- terhitung mulai tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan 01 september 2015. PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian. Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
 Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya. Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Apabila PEMBELI wajib utuk membayar uang sisa pembayaran dengan rutin tiap bulannya dan apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut. Denda ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.. Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.








Nama : Risma Arie Pangestu

JUDUL
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
PEMBUKAAN
Pada hari ini Senin tanggal satu bulan oktober tahun dua ribu empat belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
KOMPARASI
1.      Nama               : Ahmad Zulhaj , S.E
Umur               : 32  Tahun
Pekerjaan         : PNS
Alamat            : Jln. Simpang Balapan No. 13 Sleman Yogyakarta
Nomer KTP    : 098123456
Telepon           : 081323456789
 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL
2.      Nama               : Adichandra Maulana , S.Pd
Umur               : 36  Tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat            : Jln. Soekarno Hatta  No. 131 Sleman Yogyakarta
Nomer KTP    : 078123410
Telepon           :081234456123
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selanjutnya disebut PEMBELI
Dalam perjanjian ini yang dimana terdapat saksi-saksi sebagai berikut :
IDENTITAS PARA SAKSI
1.      Nama               : Hasan Iskandar
Umur               : 30 tahun
Pekerjaan         : swasta
Alamat            : Jln Joyoagung 55AB sleman Yogyakarta
Nomor KTP    : 23457801
Dalam perjanjian ini disebut saksi pertama
2.      Nama               : Satria Alamsyah
Umur               : 29 tahun
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat            : Jln sana sini no 12 sleman Yogyakarta
Nomor KTP    : 09324512
Dalam perjanjian ini disebut sebagai saksi kedua 
PREMISE
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini :
ISI PERJANJIAN, KLAUSULA TRANSAKSIONAL
Pasal  1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa kendaraan dengan ciri-ciri yang telah disebutkan dalam surat perjanjian ini.
Pasal  2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).
Pasal  3
CARA PEMBAYARAN
1.    PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka  kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.    Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar dengan cara dicicil sebesar Rp.10.000.000,- perbulan terhitung mulai tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan 01 september 2015
3.    Cara pembayaran dilakukan dengan tunai kepada PENJUAL 
ISI PERJANJIAN, KLAUSULA SPESIFIK
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PENJUAL
1.    Kewajiban PENJUAL adalah sebagai berikut :
a.       PENJUALwajib menyerahkan KENDARAAN dengan kondisi yang telah disepakati dalam perjanjian ini kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
b.      PENJUAL wajib memenyerahkan surat-surat kendaraan ( STNK dan BPKB) kepada PEMBELI
c.       Surat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
d.      PENJUAL wajib memberikan bukti pembayaran tiap bulan kepada PEMBELI
2.    Hak PENJUAL adalah PENJUAL berhak mendapatkan uang sebesar yang telah tercantum dalam pasal 2
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBELI
1.    Kewajiban PEMBELI adalah Membayar uang sebesar yang telah tercantum dalam pasal 2 kepada PENJUAL dengan ketentuan pembayaran yang telah tercantum dalam pasal 3
2.    PEMBELI berhak untuk sebagai  berikut :
a.       PEMBELI berhak mendapatkan kendaraan yang kondisi telah tercantum dalam perjanjian ini.
b.      PEMBELI berhak memperoleh surat-surat dengan ketentuan yang telah tercantum dalam pasal 4 .
c.       PEMBELI berhak mendapatkan bukti pembayaran cicilan kendaraan.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
1.    Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI
2.    Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
 ISI PERJANJIAN, KLAUSULA ANTISIPATIF
Pasal 7
SANKSI
1.    Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
2.    Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1.    Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
2.    Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
3.    Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.    Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak pertama-tama akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2.    Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Abitrase
3.    Sebagaimana dalam cara yang tercantum dalam ayat (2) kedua belah tidak dapat menyelesaikannya maka penyelesaian perselisihan kepada  Pengadilan Negeri Yogyakarta.
PENUTUP
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

 
TEMPAT DAN TANGGAL DISAHKAN PERJANJIAN
Dibuat di         : Yogyakarta
Tanggal           : 17 Agustus 2011

TANDA TANGAN PARA PIHAK
      PENJUAL

             Materai 6000

(Ahmad Zulhaj S.E)
          PEMBELI


 
(Adichandra Maulana S.Pd)

        
 TANDA TANGAN PARA SAKSI                
                saksi pertama                                                               saksi kedua


( Hasan Iskandar )                                                       ( Satria Alamsyah)