Nama : Ari
Suwondo
TEMPAT DAN TANGGAL DISAHKAN PERJANJIAN
Nim :
201410110311008
Kasus Posisi
Pada hari ini Senin tanggal satu
bulan oktober tahun dua ribu empat belas, telah diadakan perjanjian jual beli
antara Ahmad Zulhaj , S.E.Umur 32 Tahun Pekerjaan PNS yang beralamat di Jln.
Simpang Balapan No. 13 Sleman Yogyakarta dengan Nomer KTP
098123456 dan nomor Telepon 081323456789 dengan Adichandra Maulana S.Pd Umur 36
Tahun Pekerjaan Wirausaha yang
beralamat di Jln. Soekarno Hatta No. 131
Sleman Yogyakarta , Nomer KTP 078123410, Telepon 081234456123 Dan saat keduanya
melakuakan perjanjian jual beli telah ada saksi-saksi yang berada di tempat
yaitu Hasan Iskandar dan Satria Alamsyah keduanya masing-masing teman dari Ahmad
Zulhaj S.E dan Adichandra Maulana S.Pd. Kemudian Ahmaj ZUlhaj telah menjual kepada Adichandra MAulana S,Pd
yaitu berupa Minibus, Merek / Type Toyota/Kijang Inova, tahun pembuatan 2010, Nomor
Polisi AB 1241 CD, Nomor BPKB 123456789, Nomor rangka 14HGT57X678B9, Nomor
mesin BH00000254B899, Warna Silver dan Kondisi barang Baik.
Harga KENDARAAN yang telah
disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta
rupiah).Adichandra harus melakukan
pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai
uang muka kepada Ahmad Zulhaj S.E setelah penandatanganan surat perjanjian. Sisa
uang pembayaran kendaraan tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dibayar dengan cara dicicil tiap bulannya 10.000.000,- terhitung mulai
tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan 01 september 2015. PENJUAL menyerahkan
KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian. Buku BPKB
(Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga
PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap
berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran
dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera
padanya. Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima
lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Apabila PEMBELI wajib utuk membayar uang sisa pembayaran dengan
rutin tiap bulannya dan apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran
sampai pada jatuh tempo PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan
sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut. Denda ditetapkan
sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari
dan maksimun denda adalah 10 % persen.. Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI
tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya. Apabila terjadi
perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum
dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan
tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Nama :
Risma Arie Pangestu
JUDUL
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
PEMBUKAAN
Pada hari ini Senin
tanggal satu bulan oktober tahun dua ribu empat belas, telah diadakan
perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian,
antara:
KOMPARASI
1. Nama
:
Ahmad Zulhaj , S.E
Umur
:
32 Tahun
Pekerjaan
: PNS
Alamat
: Jln. Simpang
Balapan No. 13 Sleman Yogyakarta
Nomer
KTP : 098123456
Telepon
: 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri
yang selanjutnya disebut PENJUAL
2. Nama
: Adichandra Maulana , S.Pd
Umur
:
36 Tahun
Pekerjaan
: Wirausaha
Alamat
: Jln. Soekarno
Hatta No. 131 Sleman Yogyakarta
Nomer
KTP : 078123410
Telepon
:081234456123
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selanjutnya disebut PEMBELI
Dalam
perjanjian ini yang dimana terdapat saksi-saksi sebagai berikut :
IDENTITAS PARA SAKSI
1. Nama
: Hasan Iskandar
Umur
: 30 tahun
Pekerjaan
: swasta
Alamat
: Jln Joyoagung 55AB sleman
Yogyakarta
Nomor
KTP : 23457801
Dalam
perjanjian ini disebut saksi pertama
2. Nama
: Satria Alamsyah
Umur
: 29 tahun
Pekerjaan
: Pedagang
Alamat
: Jln sana sini no 12 sleman
Yogyakarta
Nomor
KTP : 09324512
Dalam
perjanjian ini disebut sebagai saksi kedua
PREMISE
Kedua
belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana
syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di
bawah ini :
ISI PERJANJIAN, KLAUSULA TRANSAKSIONAL
Pasal 1
JENIS
BARANG
Bahwa
PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan
telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa kendaraan dengan
ciri-ciri yang telah disebutkan dalam surat perjanjian ini.
Pasal 2
HARGA
Harga
KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000
(Seratus empat lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
1.
PEMBELI melakukan pembayaran uang
tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat
perjanjian ini.
2.
Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dibayar dengan cara dicicil sebesar Rp.10.000.000,- perbulan
terhitung mulai tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan 01 september 2015
3.
Cara pembayaran dilakukan dengan
tunai kepada PENJUAL
ISI PERJANJIAN, KLAUSULA SPESIFIK
Pasal
4
HAK DAN KEWAJIBAN PENJUAL
1.
Kewajiban PENJUAL adalah sebagai
berikut :
a. PENJUALwajib
menyerahkan KENDARAAN dengan kondisi yang telah disepakati dalam perjanjian ini
kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
b. PENJUAL
wajib memenyerahkan surat-surat kendaraan ( STNK dan BPKB) kepada PEMBELI
c. Surat
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL
hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
d. PENJUAL
wajib memberikan bukti pembayaran tiap bulan kepada PEMBELI
2.
Hak PENJUAL adalah PENJUAL berhak
mendapatkan uang sebesar yang telah tercantum dalam pasal 2
Pasal
5
HAK
DAN KEWAJIBAN PEMBELI
1.
Kewajiban PEMBELI adalah Membayar
uang sebesar yang telah tercantum dalam pasal 2 kepada PENJUAL dengan ketentuan
pembayaran yang telah tercantum dalam pasal 3
2.
PEMBELI berhak untuk sebagai berikut :
a. PEMBELI
berhak mendapatkan kendaraan yang kondisi telah tercantum dalam perjanjian ini.
b. PEMBELI
berhak memperoleh surat-surat dengan ketentuan yang telah tercantum dalam pasal
4 .
c. PEMBELI
berhak mendapatkan bukti pembayaran cicilan kendaraan.
Pasal
6
STATUS
KEPEMILIKAN
1.
Status kepemilikan KENDARAAN masih
tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang
pembayaran dari PEMBELI
2.
Status kepemilikan akan beralih
kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL
menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
ISI PERJANJIAN, KLAUSULA ANTISIPATIF
Pasal
7
SANKSI
1. Apabila
PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat
membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya
tersebut.
2. Denda
seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang
yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 %
persen.
Pasal
8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1. Selama
dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas
KENDARAAN.
2. Apabila
terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos
biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
3. Apabila
terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal
9
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak pertama-tama akan diselesaikan
dengan cara musyawarah,
2. Apabila
cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat
mengajukan sengketa kepada Abitrase
3. Sebagaimana
dalam cara yang tercantum dalam ayat (2) kedua belah tidak dapat
menyelesaikannya maka penyelesaian perselisihan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
PENUTUP
Pasal
11
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan
mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
TEMPAT DAN TANGGAL DISAHKAN PERJANJIAN
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : 17 Agustus 2011
TANDA TANGAN PARA PIHAK
PENJUAL
(Ahmad Zulhaj S.E)
|
PEMBELI
(Adichandra Maulana S.Pd)
|
TANDA TANGAN PARA SAKSI
saksi pertama saksi
kedua
(
Hasan Iskandar ) ( Satria Alamsyah)
0Awesome Comments!