Perjanjian Sewa Menyewa Mobil

Nama   : Risma Arie Pangestu
Nim     : 201410110311199
PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.      ROBBY WINATA, 45 tahum, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang dan bertempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut            : PIHAK PERTAMA 
2.      ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Perjanjian ini dibuat dihadapn saksi-saksi sebagai berikut :
1.      Nama               : Yusuf Al Qardawi 
Umur               : 30 tahun
Pekerjaan         : swasta
Alamat            : Jln Joyoagung 55AB Malang 
Nomor KTP    : 23457801
Dalam perjanjian ini disebut saksi pertama
2.      Nama               : Ahmadin Sarimin 
Umur               : 29 tahun
Pekerjaan         : Pedagang
Alamat            : Jln sana sini no 12 Malang 
Nomor KTP    : 09324512
Dalam perjanjian ini disebut sebagai saksi kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis kendaraan           : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun Pembuatan       :2010
4.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
5.      NOmor BPKB            : 20101110
6.      Nomor Rangka            : TA87654321
7.      NOmor Mesin             : M210F201234
8.      Warna                          : PUTIH
9.      Kondisi barang            : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak Bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK SEWA MENYEWA
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima kendaraan yang beekedudukan di SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang yang memeiliki ciri sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ini.
PASAL 2
PENGGUNAAN
Kendaraan boleh digunakan untuk apapun tetapi tidak dipergunakan untuk : DIGADAIKAN, DIJUAL, Menjalankan usaha yang melanggar hukum, melanggar Norma-norma Agama, disalahgunakan, dan diopersikan oleh orang yang tidak memiliki SIM ( Surat ijin mengemudi).
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1)      Jangka waktu persewaan adalah selama 7 hari terhitung mulai tanggal 12 november 2012 sampai dengan 19 november 2012 pada jam 07.00 WIB
2)      Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
BIAYA
1)      Besarnya biaya pemakaian 1 (satu) unit mobil adalah Rp. 500.000,-  terbilang lima ratus ribu rupiah Per harinya.
2)      Pembayaran Sewa menyewa dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di muka bertepatan dengan pengambilan kendaraan tersebut
Biaya pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan bakar, Tarif tol, dan Parkir
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1)      PIHAK KEDUA wajib bertangung jawab tehadap kendaraan tersebut
2)      PIHAK KEDUA wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap kendaraan yang diperjanjikan
3)      Apabila kendaraan terjadi kerusakan maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki dan biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA
4)      Apabila perjanjian akan diperpanjang PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal 1 (satu ) hari sebelum tanggal ditetapkan
5)      Apabila perjanjian tidak diperpanjang maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal dan tepat waktu yang telah disebutkan dalam pasal 2
6)      PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kendaraan yang diperjanjikan pada waktu yang ditetapkan.



PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)      PIHAK PERTAMA wajib memberikan kendaraan tersebut sesuai dengan tanggal yang telah disebutkan pada pasal 2
2)      PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan Biaya yang telah tercantum dalam pasal 3
PASAL 7
SANKSI
1)      Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal 5 maka PIHAK PERTAMA mendapatkan ganti rugi yang telah tercantum dalam pasal 4
2)      Apabila PIHAK KEDUA melakukan Lewat waktu sewa maka biaya overtime yang dihitung Rp. 100.000,- per hari terbilang Seratus Ribu
3)      Apabila terdapat pelanggaran pengunaan yang telah tercantum dalam pasal 2 maka PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak
4)      Apabila terdapat kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA maka PIHAK pertama dapat meminta/mengambil paksa barang PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun sebagai jaminan
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terdapat keadaan memaksa (force majeur ) seperti bencana alam, banjir, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian menjadi beban dan tanggung jawb masing-masing pihak
PASAL 9
PERSELISIHAN
1)      Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan musyawarah
2)      Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Arbitrase
3)      Apabila cara Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Pengadilan Negeri Malang
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat Rangkap 2 (dua ) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


Materai 6000
 


ROBY WINATA                                                                               ROKSI SAEPULLOH

Saksi-saksi
Saksi Pertama                                                                             Saksi Kedua



( Yusuf Al-Qardawi )                                                             (Ahmadin Sarimin )









Nama   : Ari Suwondo
Nim     : 201410110311008
PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.      ROBBY WINATA, 45 tahum, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang dan bertempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut            : PIHAK PERTAMA 
2.      ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Perjanjian ini dibuat dihadapn saksi-saksi sebagai berikut :
1.      Nama               : Yudistira Aditama 
Umur               : 35 tahun
Pekerjaan         : Pengusaha
Alamat            : Jln Margobasuki No. 2b Malang
Nomor KTP    : 98739276
Dalam perjanjian ini disebut saksi pertama
2.      Nama               : Saiful Nazar 
Umur               : 30 tahun
Pekerjaan         : Swasta
Alamat            : Jln Tirto Utomo Malang 
Nomor KTP    : 79907536
Dalam perjanjian ini disebut sebagai saksi kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis kendaraan           : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun Pembuatan       : 2010
4.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
5.      NOmor BPKB            : 20101110
6.      Nomor Rangka            : TA87654321
7.      NOmor Mesin             : M210F201234
8.      Warna                          : PUTIH
9.      Kondisi barang            : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak Bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK SEWA MENYEWA
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima kendaraan yang beekedudukan di SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang yang memeiliki ciri sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ini.
PASAL 2
PENGGUNAAN
Kendaraan boleh digunakan untuk apapun tetapi tidak dipergunakan untuk : DIGADAIKAN, DIJUAL, Menjalankan usaha yang melanggar hukum, melanggar Norma-norma Agama, disalahgunakan, dan diopersikan oleh orang yang tidak memiliki SIM ( Surat ijin mengemudi).
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1)      Jangka waktu persewaan adalah selama 7 hari terhitung mulai tanggal 12 november 2012 sampai dengan 19 november 2012 pada jam 07.00 WIB
2)      Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
BIAYA
1)      Besarnya biaya pemakaian 1 (satu) unit mobil adalah Rp. 500.000,-  terbilang lima ratus ribu rupiah Per harinya.
2)      Pembayaran Sewa menyewa dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di muka bertepatan dengan pengambilan kendaraan tersebut
Biaya pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan bakar, Tarif tol, dan Parkir
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1)      PIHAK KEDUA wajib bertangung jawab tehadap kendaraan tersebut
2)      PIHAK KEDUA wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap kendaraan yang diperjanjikan
3)      Apabila kendaraan terjadi kerusakan maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki dan biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA
4)      Apabila perjanjian akan diperpanjang PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal 1 (satu ) hari sebelum tanggal ditetapkan
5)      Apabila perjanjian tidak diperpanjang maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal dan tepat waktu yang telah disebutkan dalam pasal 2
6)      PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kendaraan yang diperjanjikan pada waktu yang ditetapkan.



PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)      PIHAK PERTAMA wajib memberikan kendaraan tersebut sesuai dengan tanggal yang telah disebutkan pada pasal 2
2)      PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan Biaya yang telah tercantum dalam pasal 3
PASAL 7
SANKSI
1)      Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal 5 maka PIHAK PERTAMA mendapatkan ganti rugi yang telah tercantum dalam pasal 4
2)      Apabila PIHAK KEDUA melakukan Lewat waktu sewa maka biaya overtime yang dihitung Rp. 100.000,- per hari terbilang Seratus Ribu
3)      Apabila terdapat pelanggaran pengunaan yang telah tercantum dalam pasal 2 maka PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak
4)      Apabila terdapat kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA maka PIHAK pertama dapat meminta/mengambil paksa barang PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun sebagai jaminan
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terdapat keadaan memaksa (force majeur ) seperti bencana alam, banjir, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian menjadi beban dan tanggung jawb masing-masing pihak
PASAL 9
PERSELISIHAN
1)      Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan musyawarah
2)      Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Arbitrase
3)      Apabila cara Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada Pengadilan Negeri Malang
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat Rangkap 2 (dua ) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


Materai 6000
 


ROBY WINATA                                                                               ROKSI SAEPULLOH

Saksi-saksi
Saksi Pertama                                                              Saksi Kedua



( Yudistira Aditama )                                                  (Saiful Nazar )