Nama : Risma Arie Pangestu
Nim : 201410110311199
PERJANJIAN
SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR
: 20121211
Pada
hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun dua ribu dua belas, bertempat
di kantor SAHABAT CAR yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09
Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1. ROBBY
WINATA, 45 tahum, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno
Hatta Nomor 09 Malang dan bertempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H
Nomor 45 Kota malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang
selanjutnya disebut : PIHAK
PERTAMA
2. ROKSI
SAEPULLOH, 33 tahun, wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Bandung Nomor 60,
Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor
20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Perjanjian
ini dibuat dihadapn saksi-saksi sebagai berikut :
1. Nama
: Yusuf Al Qardawi
Umur
: 30 tahun
Pekerjaan
: swasta
Alamat
: Jln Joyoagung 55AB
Malang
Nomor
KTP : 23457801
Dalam
perjanjian ini disebut saksi pertama
2. Nama
: Ahmadin Sarimin
Umur
: 29 tahun
Pekerjaan
: Pedagang
Alamat
: Jln sana sini no 12
Malang
Nomor
KTP : 09324512
Dalam
perjanjian ini disebut sebagai saksi kedua
Kedua belah pihak
dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju
untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa
dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis
kendaraan : MOBIL
2. Merek/Type
: TOYOTA AVANZA/MOBIL
PENUMPANG
3. Tahun
Pembuatan :2010
4. Nomor
Polisi : N-1234-AF
5. NOmor
BPKB : 20101110
6. Nomor
Rangka : TA87654321
7. NOmor
Mesin : M210F201234
8. Warna : PUTIH
9. Kondisi
barang : BAIK
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kedua belah pihak Bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL
1
OBJEK SEWA MENYEWA
PIHAK
PERTAMA dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima kendaraan yang beekedudukan
di SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang yang
memeiliki ciri sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ini.
PASAL
2
PENGGUNAAN
Kendaraan
boleh digunakan untuk apapun tetapi tidak dipergunakan untuk : DIGADAIKAN,
DIJUAL, Menjalankan usaha yang melanggar hukum, melanggar Norma-norma Agama,
disalahgunakan, dan diopersikan oleh orang yang tidak memiliki SIM ( Surat ijin
mengemudi).
PASAL
3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1) Jangka
waktu persewaan adalah selama 7 hari terhitung mulai tanggal 12 november 2012
sampai dengan 19 november 2012 pada jam 07.00 WIB
2) Jangka
waktu tersebut dapat diperpanjang apabila mendapat persetujuan dari PIHAK
PERTAMA.
PASAL
4
BIAYA
1) Besarnya
biaya pemakaian 1 (satu) unit mobil adalah Rp. 500.000,- terbilang lima ratus ribu rupiah Per harinya.
2) Pembayaran
Sewa menyewa dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di muka bertepatan
dengan pengambilan kendaraan tersebut
Biaya
pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan bakar, Tarif tol, dan Parkir
PASAL
5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1) PIHAK
KEDUA wajib bertangung jawab tehadap kendaraan tersebut
2) PIHAK
KEDUA wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap kendaraan yang
diperjanjikan
3) Apabila
kendaraan terjadi kerusakan maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki dan biaya
ditanggung oleh PIHAK KEDUA
4) Apabila
perjanjian akan diperpanjang PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA minimal 1 (satu ) hari sebelum tanggal ditetapkan
5) Apabila
perjanjian tidak diperpanjang maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kendaraan
sesuai kondisi awal dan tepat waktu yang telah disebutkan dalam pasal 2
6) PIHAK
KEDUA berhak mendapatkan kendaraan yang diperjanjikan pada waktu yang
ditetapkan.
PASAL
6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1) PIHAK
PERTAMA wajib memberikan kendaraan tersebut sesuai dengan tanggal yang telah
disebutkan pada pasal 2
2) PIHAK
PERTAMA berhak untuk mendapatkan Biaya yang telah tercantum dalam pasal 3
PASAL
7
SANKSI
1) Apabila
PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal 5 maka PIHAK
PERTAMA mendapatkan ganti rugi yang telah tercantum dalam pasal 4
2) Apabila
PIHAK KEDUA melakukan Lewat waktu sewa maka biaya overtime yang dihitung Rp.
100.000,- per hari terbilang Seratus Ribu
3) Apabila
terdapat pelanggaran pengunaan yang telah tercantum dalam pasal 2 maka PIHAK
PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak
4) Apabila
terdapat kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA maka PIHAK pertama dapat
meminta/mengambil paksa barang PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun sebagai jaminan
PASAL
8
KEADAAN
MEMAKSA
Apabila
terdapat keadaan memaksa (force majeur ) seperti bencana alam, banjir, atau
keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan
kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian menjadi beban dan
tanggung jawb masing-masing pihak
PASAL
9
PERSELISIHAN
1) Apabila
terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan
musyawarah
2) Apabila
cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat
mengajukan sengketa kepada Arbitrase
3) Apabila
cara Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat
mengajukan sengketa kepada Pengadilan Negeri Malang
PASAL
10
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat Rangkap 2 (dua ) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA DAN PIHAK
KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat
di : Malang
Tanggal
: 12 November 2012
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
![]() |
ROBY
WINATA ROKSI
SAEPULLOH
Saksi-saksi
Saksi
Pertama Saksi
Kedua
(
Yusuf Al-Qardawi ) (Ahmadin
Sarimin )
Nama : Ari Suwondo
Nim : 201410110311008
PERJANJIAN
SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR
: 20121211
Pada
hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun dua ribu dua belas, bertempat
di kantor SAHABAT CAR yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09
Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1. ROBBY
WINATA, 45 tahum, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno
Hatta Nomor 09 Malang dan bertempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H
Nomor 45 Kota malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang
selanjutnya disebut : PIHAK
PERTAMA
2. ROKSI
SAEPULLOH, 33 tahun, wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Bandung Nomor 60,
Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa Nomor
20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Perjanjian
ini dibuat dihadapn saksi-saksi sebagai berikut :
1. Nama
: Yudistira Aditama
Umur
: 35 tahun
Pekerjaan
: Pengusaha
Alamat
: Jln Margobasuki No. 2b Malang
Nomor
KTP : 98739276
Dalam
perjanjian ini disebut saksi pertama
2. Nama
: Saiful Nazar
Umur
: 30 tahun
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jln Tirto Utomo Malang
Nomor
KTP : 79907536
Dalam
perjanjian ini disebut sebagai saksi kedua
Kedua belah pihak
dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju
untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa
dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis
kendaraan : MOBIL
2. Merek/Type
: TOYOTA AVANZA/MOBIL
PENUMPANG
3. Tahun
Pembuatan : 2010
4. Nomor
Polisi : N-1234-AF
5. NOmor
BPKB : 20101110
6. Nomor
Rangka : TA87654321
7. NOmor
Mesin : M210F201234
8. Warna : PUTIH
9. Kondisi
barang : BAIK
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kedua belah pihak Bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL
1
OBJEK SEWA MENYEWA
PIHAK
PERTAMA dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima kendaraan yang beekedudukan
di SAHABAT CAR RENTAL beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang yang
memeiliki ciri sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ini.
PASAL
2
PENGGUNAAN
Kendaraan
boleh digunakan untuk apapun tetapi tidak dipergunakan untuk : DIGADAIKAN,
DIJUAL, Menjalankan usaha yang melanggar hukum, melanggar Norma-norma Agama,
disalahgunakan, dan diopersikan oleh orang yang tidak memiliki SIM ( Surat ijin
mengemudi).
PASAL
3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1) Jangka
waktu persewaan adalah selama 7 hari terhitung mulai tanggal 12 november 2012
sampai dengan 19 november 2012 pada jam 07.00 WIB
2) Jangka
waktu tersebut dapat diperpanjang apabila mendapat persetujuan dari PIHAK
PERTAMA.
PASAL
4
BIAYA
1) Besarnya
biaya pemakaian 1 (satu) unit mobil adalah Rp. 500.000,- terbilang lima ratus ribu rupiah Per harinya.
2) Pembayaran
Sewa menyewa dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di muka bertepatan
dengan pengambilan kendaraan tersebut
Biaya
pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan bakar, Tarif tol, dan Parkir
PASAL
5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1) PIHAK
KEDUA wajib bertangung jawab tehadap kendaraan tersebut
2) PIHAK
KEDUA wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap kendaraan yang
diperjanjikan
3) Apabila
kendaraan terjadi kerusakan maka PIHAK KEDUA wajib memperbaiki dan biaya
ditanggung oleh PIHAK KEDUA
4) Apabila
perjanjian akan diperpanjang PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA minimal 1 (satu ) hari sebelum tanggal ditetapkan
5) Apabila
perjanjian tidak diperpanjang maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kendaraan
sesuai kondisi awal dan tepat waktu yang telah disebutkan dalam pasal 2
6) PIHAK
KEDUA berhak mendapatkan kendaraan yang diperjanjikan pada waktu yang
ditetapkan.
PASAL
6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1) PIHAK
PERTAMA wajib memberikan kendaraan tersebut sesuai dengan tanggal yang telah
disebutkan pada pasal 2
2) PIHAK
PERTAMA berhak untuk mendapatkan Biaya yang telah tercantum dalam pasal 3
PASAL
7
SANKSI
1) Apabila
PIHAK KEDUA tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal 5 maka PIHAK
PERTAMA mendapatkan ganti rugi yang telah tercantum dalam pasal 4
2) Apabila
PIHAK KEDUA melakukan Lewat waktu sewa maka biaya overtime yang dihitung Rp.
100.000,- per hari terbilang Seratus Ribu
3) Apabila
terdapat pelanggaran pengunaan yang telah tercantum dalam pasal 2 maka PIHAK
PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak
4) Apabila
terdapat kelalaian yang dilakukan PIHAK KEDUA maka PIHAK pertama dapat
meminta/mengambil paksa barang PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun sebagai jaminan
PASAL
8
KEADAAN
MEMAKSA
Apabila
terdapat keadaan memaksa (force majeur ) seperti bencana alam, banjir, atau
keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan
kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian menjadi beban dan
tanggung jawb masing-masing pihak
PASAL
9
PERSELISIHAN
1) Apabila
terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan
musyawarah
2) Apabila
cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat
mengajukan sengketa kepada Arbitrase
3) Apabila
cara Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan PARA PIHAK dapat
mengajukan sengketa kepada Pengadilan Negeri Malang
PASAL
10
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat Rangkap 2 (dua ) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA DAN PIHAK
KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat
di : Malang
Tanggal
: 12 November 2012
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
![]() |
ROBY
WINATA ROKSI
SAEPULLOH
Saksi-saksi
Saksi
Pertama Saksi
Kedua
(
Yudistira Aditama ) (Saiful
Nazar )